KOMPAS.com - Forum Pemuda Sulawesi mengadukan vokalis band Vierratale, Widy Soediro Nichlany atau yang akrab disapa Widi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada Rabu (16/11/2022).
Widi diadukan atas dugaan tindak pidana pornografi karena aksi buka baju yang dilakukannya saat konser di Palu, Sulawesi Tengah.
“Iya (kami mengadukan Widi Virratale), tanggal 16 November kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri,” kata kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi, dikutip dari hype.kompas.com, Jumat (18/11/2022).
“Kami buat aduan polisi atas dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS,” imbuhnya.
Zainul mengatakan, pihaknya pun telah menyerahkan sederet bukti untuk menguatkan aduannya, termasuk video saat Widi membuka baju dan melemparkannya ke arah penonton.
Baca juga: Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pornografi
Menurut Zainul, aduan tersebut dibuat karena Widi sebagai figur publik tak sepatutnya melakukan hal tersebut, karena tindakannya itu dapat ditiru oleh generasi muda.
“Seorang public figure yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda, agar menjadi contoh yang baik,” ujar Zainul.
Akan tetapi, dia menambahkan, tingkah laku yang dipertontonkan Widi tidak mencerminkan nilai baik bagi generasi muda, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengadukannya ke pihak kepolisian.
Zainul menerangkan, Forum Pemuda Sulawesi membuat aduan tersebut juga karena aksi panggung Widi itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat Kota Palu.
Selain itu, dia menyatakan, mereka pun takut aksi tak senonoh yang ditampilkan Widi dapat berdampak buruk bagi masyarakat Kota Palu.
Baca juga: 10 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Sidrap Sulawesi Selatan
"Satu hal yang kami garis bawahi, karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Dengan adanya aduan ini, dia berharap, Widi tidak mengulangi lagi aksi tersebut pada konser-konser berikutnya.
Zainul pun menjelaskan, pihaknya membuka peluang mediasi, namun dengan syarat, Widi harus menyampaikan permintaan maaf terlebih dahulu kepada publik, khususnya kepada masyarakat Sulawesi, maksimal 3x24 jam setelah aduan tersebut dibuat.
Bila tidak ada itikad baik dari Widi, Zainul melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan aduan tersebut menjadi laporan.
“Kami ultimatum secara langsung kepada WS agar meminta maaf secara terbuka kepada publik khususnya masyarakat Sulawesi maksimal 3 x 24 jam, jika tidak ada itikad baik maka laporan akan kami teruskan,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Ojek Angkut Mayat di Sulawesi Barat, Jasad Diikat dengan Sarung Lewati Jalan Berlumpur