SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang mengalami penurunan tanah di Jawa Tengah (Jateng). Setiap tahunnya, daerah yang dijuluki Kota Atlas itu mengalami penurunan tanah sekitar 10 cm.
Berdasarkan keterangan beberapa ahli, salah satu penyabab penurunan tanah di kawasan pesisir Kota Semarang disebabkan penggunaan air tanah secara masif.
Pemerintah Kota Semarang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang mengaku sudah meminta warga menggunakan air PDAM untuk mengurangi penurunan tanah.
"Namun, masih banyak warga yang enggan. Karena sudah pada terbiasa pakai air tanah melalui sumur bor," kata Direktur Utama (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Yudi Indarto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Padahal, lanjutnya, jika bicara soal kualitas air PDAM jauh lebih baik dibandingkan air resapan yang ada di pesisir.
"Kalau kualitas kita bisa lebih baik dibandingkan air resapan itu," paparnya.
Saat ini PDAM sudah siap menampung 100 persen kebutuhan warga dan perusahaan di Kota Semarang.
"Tentunya ini bisa menjadi solusi permasalahan penurunan tanah di Kota Semarang," ujarnya.
Meski sudah memenuhi kebutuhan warga Kota Semarang, sampai saat ini warga yang berlangganan air PDAM baru sekitar 60 persen dari total penduduk Kota Semarang.
"Kita baru 60 persen yang berlangganan," ujarnya.
Kawasan permukiman dan industri di pesisir Kota Semarang seharusnya digarap dengan baik untuk mengatasi masalah penurunan tanah.
"Karena selama ini mereka menggunakan air tanah yang menyebabkan permukaan tanah menurun 10 cm setahun," ungkapnya.
Saat ini, PDAM juga sedang melakukan bekerja sama dengan dinas terkait baik kota maupun provinsi untuk bersama-sama mengatur soal perizinan pengambilan air tanah.
"Karena sudah 100 persen kita bisa suplai, seharusnya rekomendasi pakai air tanah dalam sumur tidak dikeluarkan lagi," imbuhnya.
Setiap tiga tahun sekali ada perpanjangan perizinan pengambilan air tanah oleh perusahaan di wilayah pesisir Kota Semarang. Dia meminta PDAM turut dilibatkan dalam rekomendasi izin tersebut.
Baca juga: Semakin Parah, Penurunan Tanah di Kota Semarang Capai 10 Cm Per Tahun, Ini Penyebabnya