Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Ibu di Borobudur Marahi Petugas PLN, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 11/11/2022, 23:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com- Belakangan ini warganet dihebohkan dengan sebuah video di Instagram yang memperlihatkan seorang wanita sedang marah sambil memukul petugas PLN (Biller) di teras rumahnya, di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Video tersebut dinarasikan bahwa wanita itu tidak terima PLN memutus aliran listrik rumahnya. Wanita itu diketahui telah menunggak selama 3 bulan.

Baca juga: Video Viral Wabup Syahrul Minta Nakes Honorer Berhenti, Begini Klarifikasi Sekda Dompu

Pelaksana Harian (PLH) Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang, Arief Wicaksono membenarkan peristiwa yang terekam di video tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di salah satu desa di Kecamatan Borobudur.

Arief mengkonfirmasi, petugas dalam video tersebut memang petugas Biller PLN yang sedang bertugas melakukan penagihan rekening listrik.

"Pelanggan tersebut memiliki tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan selama 4 bulan, sejak Juni sampai September 2022. Sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan pemutusan sementara. Nilainya mencapai Rp 600.000," kata Arief, dalam keterangan pers di kantor UP3 Magelang, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut, petugas telah rutin melakukan penagihan dan mengimbau kepada pelanggan agar membayar setiap bulan, paling lambat tanggal 20. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tambahan biaya berupa biaya keterlambatan dan tindakan pemutusan sementara akibat pelanggan terlambat membayar.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pemutusan bisa dihindari apabila pelanggan rutin membayar rekening listrik paling lambat tanggal 20," ucap Arief.

Arief menyatakan pemutusan tidak serta merta dilakukan. Namun sudah melalui proses bertahap mulai dari pengiriman tagihan (invoice) sejak bulan Juli 2022. Akan tetapi tagihan tidak diindahkan sampai tiga bulan berikutnya.

"Status terakhir, tunggakan tagihan listrik pelanggan tersebut sudah dibayarkan oleh anakny, dan listrik di rumahnya sudah menyala kembali. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari." tutur Arief.

Baca juga: Video Viral 2 Perempuan Berkelahi di Pelabuhan Nunbaun Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berdamai

Pada kesempatan itu, Arief juga mengapresiasi petugas yang tetap tenang dan tidak memberikan reaksi berlebihan ketika menghadapi pelanggan tersebut.

Selanjutkan, Arief mengutarakan, PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan pascabayar untuk disiplin membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo.

“Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan dikenakan biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara sampai rekening tunggakan tersebut diluasi,” imbuh Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com