KUPANG, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial KP (38).
Pria yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Kantor Perizinan Kabupaten Kupang, ditangkap saat mengambil paket berisi sabu di salah satu kantor jasa pengiriman.
Baca juga: Video Viral 2 Perempuan Berkelahi di Pelabuhan Nunbaun Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berdamai
"Kita tangkap pelaku kemarin sore sekitar pukul 15.30 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Krisna menuturkan, penangkapan itu berawal saat anggotanya mendapat informasi ada orang yang akan mengambil paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu kantor jasa pengiriman.
Usai menerima informasi itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Gustaf Ndun melakukan penyelidikan.
Mengetahui keberadaan pelaku yang telah mengambil paket sabu, polisi kemudian menangkapnya saat keluar dari Kantor JNE Cabang Oepura, Kota Kupang.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut, ada satu klip plastik bening yang isinya narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah," ujar Krisna.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan Terbakar di Kupang Teridentifikasi, Orangtua Ingin Bawa Jenazah ke Sumba
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Kupang kota. Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 908/XI/2022/NTT/Res.Kota Kupang Kota.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.