Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kirim Pesan ke Kapolda Kaltim Soal Tambang Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Kompas.com - 07/11/2022, 19:38 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BALIKPAPAN, KOMPAS.comTambang ilegal di kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap oleh jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp Kapolda Kaltim awal November lalu.

“Ada warga yang melapor lewat hotline Kapolda Kaltim yang beberapa waktu lalu di-launching. Dari situ kami menindaklanjuti pada tanggal 4 November kemarin,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan jajaran Ditkrimsus untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud pada tanggal 4 November.

Benar saja, setibanya petugas di lokasi tambang ilegal, didapati sejumlah orang melakukan aktivitas pertambangan.

“Awalnya kami amankan 12 orang, tapi setelah kami pilah-pilah itu ada yang hanya sopir saja. Akhirnya kami tetapkan dua orang saja yakni berinisial JC dan A selaku pemain. Mereka ini biasanya disebut petani,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Dalam penindakan tersebut polisi juga mengamankan tiga unit alat berat serta tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton sebagai barang bukti.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku telah menggarap lahan masyarakat seluas 20 hektare untuk menambang.

“Mereka ini baru dua minggu. Lahan yang ditambang itu lahan milik masyarakat seluas 20 hektare. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Indra membeberkan bahwa pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan batu bara sebesar Rp 15 ribu per metrik tonnya.

“Ini (batu bara) belum dijual. Kalau pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari penjualan yakni sebesar Rp 15 ribu per metrik tonnya,” ungkapnya.

Indra mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami tersangka lainnya alias pemeran utama yakni sang pemodal.

Dari hasil penyelidikan, identitas pemodal masih dalam pendalaman, namun polisi belum mau membeberkannya.

"Ini sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com