Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/10/2022, 08:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membeberkan pada 2022 ini, ada 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti hingga pemberian tuntutan kepada para pelaku.

Namun yang cukup mengejutkan bahwa dibanding tahun sebelumnya, tahun ini terdapat tiga perusahaan besar yang jadi tersangka.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Orangutan, 12 Orang Diamankan

“Di tahun 2022 itu ada 15 SPDP, kemudian kalau yang lalu-lalu kan tidak ada perusahaan yang kena, nah sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangkanya. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” beber Amiek Mulandari, Wakil Kepala Kejati Kaltim usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Hotel Jatra Balikpapan pada Rabu (5/10/2022).

Dari belasan kasus tambang ilegal tersebut, paling banyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanya saja polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, termasuk pemodal aktivitas tersebut.

“Rata-rata itu di Kukar, yang terakhir ini di Bulungan (Kaltara) juga ada ilegal mining. Untuk kerugian negaranya kita belum jumlah, nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Amiek menambahkan bahwa pihaknya mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining tersebut. Mulai dari pemodal hingga operator tambang. Termasuk memberlakukan denda kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi yakni Rp1,5 Miliar.

“Yang selama ini tuntutan masih rendah-rendah itu kita maksimalkan. Kita tuntut itu tiga tahun, kemudian barang bukti semuanya dirampas oleh negara. Ada yang pemodal kita tuntut tiga tahun, kalau operator kita tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Dinaikkannya tuntutan kepada para pelaku tambang ilegal ini agar ada efek jera. Sekaligus memberi peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kita sudah coba naikkan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu. Jadi sebenarnya upaya-upaya yang bis akita lakukan sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Baca juga: Bukan 5, Polisi Ralat Korban Tewas Tambang Ilegal Longsor di Kalbar Jadi 4 Orang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Regional
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com