Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Kompas.com - 06/10/2022, 08:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membeberkan pada 2022 ini, ada 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti hingga pemberian tuntutan kepada para pelaku.

Namun yang cukup mengejutkan bahwa dibanding tahun sebelumnya, tahun ini terdapat tiga perusahaan besar yang jadi tersangka.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Orangutan, 12 Orang Diamankan

“Di tahun 2022 itu ada 15 SPDP, kemudian kalau yang lalu-lalu kan tidak ada perusahaan yang kena, nah sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangkanya. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” beber Amiek Mulandari, Wakil Kepala Kejati Kaltim usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Hotel Jatra Balikpapan pada Rabu (5/10/2022).

Dari belasan kasus tambang ilegal tersebut, paling banyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanya saja polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, termasuk pemodal aktivitas tersebut.

“Rata-rata itu di Kukar, yang terakhir ini di Bulungan (Kaltara) juga ada ilegal mining. Untuk kerugian negaranya kita belum jumlah, nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Amiek menambahkan bahwa pihaknya mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining tersebut. Mulai dari pemodal hingga operator tambang. Termasuk memberlakukan denda kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi yakni Rp1,5 Miliar.

“Yang selama ini tuntutan masih rendah-rendah itu kita maksimalkan. Kita tuntut itu tiga tahun, kemudian barang bukti semuanya dirampas oleh negara. Ada yang pemodal kita tuntut tiga tahun, kalau operator kita tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Dinaikkannya tuntutan kepada para pelaku tambang ilegal ini agar ada efek jera. Sekaligus memberi peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kita sudah coba naikkan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu. Jadi sebenarnya upaya-upaya yang bis akita lakukan sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Baca juga: Bukan 5, Polisi Ralat Korban Tewas Tambang Ilegal Longsor di Kalbar Jadi 4 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com