Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Terjual, 8 Lahan Milik Terpidana Korupsi di Lampung Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti

Kompas.com - 07/11/2022, 16:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak delapan lahan milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay dijadikan lokasi penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Lahan hasil korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008 - 2009 itu tak kunjung terjual meski kejaksaan telah berulangkali mengadakan lelang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan status penggunaan delapan lahan itu telah diserahterimakan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejati Lampung pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Sitaan di Perbatasan RI-Timor Leste, dari Minyak Tanah sampai Baju Bekas

Menurut Made Agus, penetapan ini berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

"Total ada delapan lahan yang berada di Lampung Selatan dan Kota Metro," kata Made Agus dalam keterangan tertulis, Senin siang.

Made Agus menjabarkan, dari delapan lahan itu enam lahan berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Total enam lahan ini mencapai 56.358 meter persegi dengan nilai aset Rp4,7 miliar.

"Enam lahan di Kecamatan Natar akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, lapangan tembak dan rumah tahanan kejaksaan," kata Made Agus.

Baca juga: Kasus Dugaan Kepala Rupbasan Makassar Jual Barang Sitaan Masih Diselidiki Kemenkumham Sulsel

Sedangkan dua lahan lain yakni berada di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro seluas total 4.774 meter persegi.

"Nilai aset lahan ini mencapai Rp 4,7 miliar dan akan digunakan sebagai gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Metro," kata Made Agus.

Diketahui, Alay divonis selama 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.

Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com