Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 04/11/2022, 17:09 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak penyidik Polda Jatim memberikan tambahan beberapa pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Salah satunya pasal tentang kekerasan terhadap anak.

Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa dari 135 korban meninggal dunia, sekitar lebih dari 70 anak menjadi korban meninggal dunia.

"Dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mengingat dari 135 korban meninggal dunia, beberapa di antaranya berstatus anak di bawah umur," kata Anjar.

Baca juga: Tim Gabungan Aremania Desak Rekonstruksi Ulang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Selain itu ada beberapa pasal lainnya yang didesak untuk ditambahkan. Seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Selanjutnya, Tim Hukum TGA mendesak penyidik Polda Jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan.

"Melalui P19 jaksa agar penyidik polda jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melaksanakan proses otopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repertum merujuk pada Pasal 133 dan Pasal 135 KUHAP. Diharapkan otopsi dan pemeriksaan luka dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

"Sebagaimana diketahui korban luka pada peristiwa tragedi kanjuruhan ini diklasifikasikan berbagai macam, ada luka patah tulang, ada luka atau penyakit berupa sesak nafas dan ada luka berupa mata merah dan ada iritasi kulit," kata Anjar.

"Artinya dari masing-masing klasifikasi luka ini harus dilakukan visum untuk mengetahui apa penyebab luka-luka itu. Begitu juga dengan korban MD, harus dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian," ungkapnya.

Baca juga: 2 Jenazah Remaja Korban Tragedi Kanjuruhan Diotopsi Besok, Tenda Sudah Didirikan di Makam

Pihaknya juga telah berupaya agar desakan itu dapat terpenuhi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022).

Kedatangan tersebut untuk memberikan masukan kepada Kejati Jatim supaya berkas penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan yang saat ini dinyatakan P18 dapat memuat kepentingan-kepentingan korban dan dimasukkan dalam proses P19 yang disusun oleh Jaksa.

"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana dalam rangka memberikan masukan-masukan, dalam rangka memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com