Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten Kapal Express Cantika 77 Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/11/2022, 13:44 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan kapten Kapal Express Cantika 77 sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang menewaskan 20 penumpang.

"Kapten kapal yang sudah kita tetapkan jadi tersangka berinisial EP," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Pencarian Penumpang Kapal Cantika yang Hilang Masuki Hari Ke-9, Tim SAR: Hasilnya Masih Nihil

Menurut Johni, penetapan EP sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) di ruang Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan tersangka EP berperan sebagai nahkoda Kapal Express Cantika 77 .

"Tentu sebagai nahkoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggungjawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patar.

Baca juga: Ahli Waris 20 Korban Tewas Kapal Cantika 77 Terima Santunan Rp 50 Juta

Tersangka EP berasal dari Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Namun, saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Polisi masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Selain menetapkan EP sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Yakni pemilik kapal dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) dan Syahbandar, serta anak buah kapal dan penumpang selamat.

Baca juga: Selamat dari Musibah Kapal Cantika, 2 Pemuda Ditangkap Polisi karena Memerkosa Perempuan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com