Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi

Kompas.com - 28/10/2022, 16:11 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang bandar judi berinisial SG (57) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan diri setelah 8 anggotanya terjaring razia polisi.

Bandar judi dengan metode dadu kocok (kopyok, penyebutan masyarakat) mengaku resah setelah 8 anggotanya tertangkap. Setelah satu hari, kemudian bandar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan para pelaku ditangkap saat bermain judi dalam hutan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Bandar Judi Sumut Ditangkap di Malaysia

"Awalnya 8 ketangkap dulu bandarnya kabur, lha sehari setelahnya menyerahkan diri," kata Ryan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2022).

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku tidak tenang karena dicari-cari oleh penegak hukum. Selain itu, pertimbangan keluarga juga menjadikan tersangka berubah pikiran.

"Juga atas pertimbangan keluarga tersangka menyerah untuk ditahan," katanya.

Penangkapan sekelompok para pelaku perjudian ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang.

Saat ini total sembilan tersangka perjudian sudah diamankan Polres Purworejo. Kesembilan tersangka tersebut yakni SJ (34), SK (60), AT (49), MM (30), R (20), PA (39), JS (38), S (45), dan SG (57) sebagai bandar judi dadu koyok.

Penangkapan para pelaku dan bandar judi kopyok itu sendiri berlangsung pada Minggu (21/8/2022) lalu. Saat ini proses hukum tengah berjalan kepada 8 pelaku utama beserta bandar judinya.

Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah alas meja terbuat dari papan kayu, satu pasang alat pengopyok terdiri dari mata dadu B besar kecil bergambar 1,3,4,6 dan gambar mata dadu 1-6.

"Sebelumnya, kita juga berhasil mengungkap perkara perjudian yang TKP nya berada di Kecamatan Bayan, Kecamatan Ngombol, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Loano, Dan Kecamatan Pituruh," katanya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Apresiasi Kapolri, Mahfud Sebut Tak Mudah Tangkap Bandar Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com