Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 22 Boks Terumbu Karang di Bima Digagalkan

Kompas.com - 28/10/2022, 13:14 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menggagalkan penyelundupan 22 boks terumbu karang dari wilayah perairan Sape di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan, penyelundupan terumbu karang itu digagalkan polisi saat akan dibawa ke Bali menggunakan mobil pikap sekitar pukul 04.30 Wita.

"Terumbu karang ini diamankan di jalan lintas Wera-Sape, tepatnya Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi," kata Rayendra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Baca juga: Polisi Menahan Oknum Anggota DPRD Bima Tersangka Korupsi Dana BOP

Rayendra menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi warga terkait adanya mobil pikap dengan nomor polisi DK 8895 TD yang mengangkut terumbu karang dari Bajo Pulau, Kecamatan Sape.

Informasi itu langsung disikapi tim dengan melakukan pengintaian di jalan lintas Wera-Sape, Kabupaten Bima.

Sekitar pukul 04.30 Wita, lanjut Rayendra, mobil pikap itu terlihat melintas di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, sehingga dilakukan upaya pengejaran dan pencegatan.

Baca juga: Kota Bima Belum Merdeka Sinyal, Warga Terpaksa Naik Gunung demi Jaringan

Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 22 boks berisi terumbu karang yang akan dibawa pemiliknya bernama Anwar (45) ke wilayah Bali.

"Saat diinterogasi pemilik serta sopir bahwa benar memuat 22 boks terumbu karang yang akan dibawa ke Provinsi Bali," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com