Anwar berikut sang sopir yakni Khairul Anwar (44) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait pengiriman terumbu karang ini.
Karenanya, terdua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah diamankan dan didatak barang bukti kemudian dipindah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima untuk penanaman kembali di wilayah perairan Bima.
"Barang bukti berupa terumbu karang sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan penanaman kembali," kata Rayendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.