Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Bocah, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/10/2022, 17:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Seorang marbot masjid berinisial AM (61) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena tega mencabuli dua bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochmad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua anak oleh AM dilakukan Minggu (23/10/2022) siang di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Pelaku yang bekerja sebagai marbot masjid itu diamankan setelah dilaporkan orangtua bocah yang mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

"Kejadian berawal dari ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga  bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid," kata Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, sang ibu memanggil anaknya depan rumah pelaku korban, lalu keluar bersama temannya tanpa rasa curiga bahwa anaknya telah dicabuli.

Sesampainya di rumah, anaknya kemudian  menceritakan kepada ibunya bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi uang.

Saat itu, lanjut Nandar, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun termasuk orangtuanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon.

Mendapati laporan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (25/10/2022) kemarin di kontrakannya tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan di kontrakan pelaku, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak) Cilegon," kata Nandar.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com