Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Bocah, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/10/2022, 17:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Seorang marbot masjid berinisial AM (61) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon karena tega mencabuli dua bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochmad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua anak oleh AM dilakukan Minggu (23/10/2022) siang di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Pelaku yang bekerja sebagai marbot masjid itu diamankan setelah dilaporkan orangtua bocah yang mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

"Kejadian berawal dari ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga  bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid," kata Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, sang ibu memanggil anaknya depan rumah pelaku korban, lalu keluar bersama temannya tanpa rasa curiga bahwa anaknya telah dicabuli.

Sesampainya di rumah, anaknya kemudian  menceritakan kepada ibunya bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi uang.

Saat itu, lanjut Nandar, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun termasuk orangtuanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon.

Mendapati laporan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (25/10/2022) kemarin di kontrakannya tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan di kontrakan pelaku, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak) Cilegon," kata Nandar.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com