DOMPU, KOMPAS.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CH (42) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Bravo Tambora Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 4.00 dini hari.
Wanita asal Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, itu ditangkap karena dugaan terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menurut informasi kepolisian CH menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Pj Bupati Buleleng Minta Publik Lapor jika Ada Indikasi ASN Tak Netral Terkait Pemilu
"Wanita yang berstatus ASN ini ditangkap di rumahnya sendiri," kata Kasubsi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu, Aiptu Hujaifah saat dikonfirmasi, Rabu.
Hujaifah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menduga kediaman CH kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Informasi itu lantas disikapi polisi dengan melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Hasilnya, lanjut Hujaifah, selain mendapati CH polisi juga menemukan barang bukti berupa 1,84 gram sabu.
Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga mengamankan alat hisap sabu seperti bong lengkap dengan 1 buah tabung kaca, 1 Bundel plastik klip transparan kosong, 1 buah gunting dan 2 buah HP.
"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1, 84 gram," ujarnya.
Baca juga: Awasi Kinerja Para ASN, Pemkab Bogor Luncurkan Aplikasi Simantap
Berbekal temuan kepemilikan sabu-sabu tersebut, CH langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk proses hukum, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang masih berkeliaran di Kabupaten Dompu.
"CH bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu dini hari itu juga," kata Hujaifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.