SEMARANG, KOMPAS.com - Bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Wologito Semarang Barat lantaran dibuang dalam kardus mie instan, kini diserahkan untuk dirawat neneknya, Yustina Suwarni.
Pasalnya kedua pelaku pembuangan bayi, ADA (42) dan DRM (32), masih ditahan kepolisian dan menjalani proses hukum.
Setelah sempat menerima perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro, Dinas Sosial Kota Semarang dan Polrestabes Semarang menyerahkan bayi yang diberi nama Gendis Gayatri itu ke kediaman neneknya.
“Kemarin setelah ditemukan warga, sempat diinfus sehari karena bayinya agak kuning,” tutur Kabid Perlindungan Sosial Dinsos Kota Semarang Rayahuningsih kepada Kompas.com, Selasa sore (18/10/2022).
Saat ini kondisi kesehatan Gendis telah membaik. Dinsos juga masih akan melakukan pemantauan lanjutan kepada bayi perempuan tersebut.
Pihaknya menambahkan, sekitar 50 warga menawarkan diri untuk mengadopsi bayi itu. Akan tetapi ia memprioritaskan untuk mengembalikan kepada orangtua sesuai permintaannya.
Dengan mengenakan baju tahanan, DRM menangis haru memeluk dan mencium sang buah hati di rumah ibunya.
Meski begitu, ia dan pelaku laki-laki harus tetap menjalani proses hukum akibat perbuatannya membuang sang buah hati.
Keduanya dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyebut akan melakukan assesment kembali terhadap perkembangan situasi saat ini.
“Kita juga akan mempertimbangkan pertumbuhan bayi, karena memang bayi yang dilahirkan ini membutuhkan ASI yang mungkin harus segera diberikan ibunya kepada anak," katanya.
Di samping pemantauan lanjutan oleh Dinsos Semarang, pihaknya akan mempertimbangkan dampak dari aspek psikologis dan kemanusiaan.
Baca juga: Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Harapkan Momongan
Sebagai informasi, sebelumnya bayi yang sempat dibuang ini ditemukan warga di Jalan Taman Wologito RT 01 RW 06 Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.
Terungkap, pelaku laki-laki merupakan mantan Ketua RT yang telah berkeluarga dan memiliki 2 anak dan bekerja di bengkel las. Ia diduga melakukan perselingkuhan dengan warga Ngaliyan tersebut.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Semarang ini telah diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (13/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.