Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung di Bintan Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Kompas.com - 18/10/2022, 18:06 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - HS (56), warga Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tega memerkosa anaknya yang disabilitas, FVA (20) hingga hamil.

Perbuatan sang ayah ini dilakukan sejak Maret 2022. Kini anaknya tengah hamil 7 bulan. 

"Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.

Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban hamil 5 bulan. Terhitung Oktober 2022, kehamilannya masuk 7 bulan.

"Ibu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Sugiono.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan, di antaranya pelapor yaitu ibu korban, korban, dan ayah korban atau tersangka.

"Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka," sebut Sugiono.

Baca juga: Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua Ini Nekat Kabur meski dengan Tangan Terborgol

Ketika dilakukan pemeriksaan khusus, akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April, dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.

"Jadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada," jelas Sugiono.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI Nmor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita tahan," ucap Sugiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com