Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Tangkap Ibu 21 Tahun di Lampung yang Diduga Buang Bayinya di Tempat Sampah

Kompas.com - 12/10/2022, 10:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Pringsewu, Lampung, ditangkap diduga membuang bayinya sendiri.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Inspektur Satu (Iptu) Feabo AMP, menjelaskan, penangkapan itu usai petugas melakukan penyelidikan pasca-penemuan jasad bayi di tempat sampah di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Senin (10/10/2022).

"Pelaku inisial R ini diduga sebagai pelaku pembuangan bayi," kata Feabo saat dihubungi, Selasa malam.

Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dimakamkan, Keluarga Besar Minta Pendampingan Hotman Paris

Terduga pelaku R segera digelandang dan menjalani pemeriksaan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut," kata Feabo.

Baca juga: Ibu Muda Ditangkap di Pringsewu, Diduga Buang Bayinya di Tempat Sampah

Penemuan bayi

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi penemuan jasad bayi itu ada di Kecamatan Gadingrejo sekitar pukul 20.30 Wib.

Saat itu dua warga bernama Nuryanto dan Hendra hendak menangkap seekor ular di semak-semak.

Lalu tiba-tiba keduanya melihat sosok jasad bayi. Keduanya segera melapor ke perangkat desa dan kepolisian.

"Dari keterangan saksi dan olah TKP, posisi bayi itu terbenam bagian kepalanya dan tubuh sudah membengkak," pungkas Feabo.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com