Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Kompas.com - 10/10/2022, 22:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS-Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) pada minggu kedua Oktober 2022.

Kompas.com mewawancarai tiga warga Semarang soal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

“Baguslah, karena saya pernah melihat sekumpulan pengemis, pura-pura minta sumbangan untuk ponpes, padahal hasilnya dibagi di warung. Itu kan penyelewengan,” tutur Rangga (22) kepada Kompas, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Menurut lelaki yang juga pendiri TPQ Al Ikhlas itu, denda tersebut dapat mendorong masyarakat melek terhadap konsep sedekah.

Ia meyakini pengemis itu pekerjaan yang tidak mulia. Sehingga masyarakat tidak sembarangan memberi uang di jalan dan menyalurkan dana yang ingin disumbangkan ke yayasan atau panti secara langsung.

“Bahkan, lebih baik ke saudara atau tetangga sekitar. Kan konsep bersedekah dahulukan terdekatmu,” imbuh warga Tambakrejo, Gayamsari itu.

Pasalnya, di masa kecilnya ia kerap menyaksikan rombongan dari daerah Demak yang diantar menggunakan mobil untuk mengemis di Semarang.

Arina (25), warga Sampangan, Gajahmungkur itu sepakat, pembiaran pengemis justru sering kali dijadikan pekerjaan bagi sekelompok orang.

“Ya aku pribadi lihat-lihat sih kalau mau ngasih PGOT. Karena bukan rahasia lagi kalau malah ada yang menjadikan ladang bisnis,” bebernya.

Baca juga: Demi Ciptakan Kebersihan, Pemkot Semarang Siapkan Sanksi untuk Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan

Akan tetapi ia kurang setuju bila pemberi uang sedekah harus menanggung denda Rp 1 juta. Padahal masih banyak warga Semarang yang belum mengetahui perda tersebut.

Menurutnya, Pemkot Semarang perlu memastikan keberhasilan sosialisasi yang menyeluruh sebelum denda diberlakukan.

“Kan enggak make sense. Orang engga tau, tiba-tiba kena hukuman. Toh sebetulnya kalau dari perspektif kemanusiaan dan agama, engga ada yang salah dengan memberi orang lain,” terangnya.

Ia juga berharap agar Pemkot tidak hanya melakukan sweeping untuk dibawa ke panti, mendata PGOT, lalu memulangkan mereka. Karena tanpa memiliki keterampilan khusus, mereka akan kembali mengemis ke jalanan.

“Terus niatnya biar orang-orang membantunya lewat panti. Lalu apa sudah ada program-program di panti untuk membantu PGOT selain pendataan?” katanya.

Menindak PGOT yang bertebaran, Pemkot dapat menyediakan hotline yang tanggap menerima aduan titik keberadaan PGOT di jalanan Kota Semarang.

Selanjutnya, warga Gunungpati, Ririn (25) mengaku keberatan dengan sanksi denda tersebut lantaran uang yang disumbangkan tak seberapa besar.

“Kalau misalkan ada larangan seperti itu berarti dari dinsos juga harus ada aksinya. Kasih wadah atau gimanalah, karena menurutku pengenis pengamen itu karena enggak tahu lagi mau cari duit ke mana apalagi gelandangann,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com