Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Bayar Sewa Mobil Usai Nonton Arema Vs Persebaya, Pria Ini Bobol Rumah

Kompas.com - 06/10/2022, 20:16 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Joko Triantoro alias Andi Hermawan (55) warga Grobogan, Jawa Tengah menguras barang-barang berharga di rumah milik warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Aulia Rahman (38) saat ditinggal menjemput anaknya pulang sekolah.

Dalam aksinya, Joko tidak sendirian. Pekerja proyek pembangunan ini dibantu tiga orang temannya yakni Muhammad Irgi Fahrezi alias Papi (22), Anton Sujarwo alias Jarwo (36) dan Mardiyanto alias Mardi (49).

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo: Kritis dan Tak Sadarkan Diri

Joko dan ketiga temannya nekat mencuri di rumah korban karena tidak punya uang untuk membayar sewa mobil pada Senin (3/10/2022) pagi.

Mereka menyewa mobil untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

"Kita dari nonton bola di Malang mutar-mutar. Terus ketemu rumah korban diketuk-ketuk tidak ada orang kita masuk ambil barang-barang yang ada di rumah," kata Joko di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Alasan Keamanan, Gibran Minta Warga Tak Melintasi Jembatan Sasak Bengawan Solo Penghubung Solo- Sukoharjo

Joko masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah. Setelah berhasil membuka pintu, Joko dan teman-temannya mengambil barang-barang di dalam rumah korban, antara lain satu buah handphone, satu buah laptop, dua buah TV, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan, dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan enam buah jam tangan.

Belum sempat menjual barang-barang hasil curian itu, Joko dan ketiga temannya ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Joko ditangkap di sebuah tempat karaoke Kawasan Demak. Sedangkan ketiga temannta ditangkap di Grobogan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari, serta untuk membayar sewa mobil.

"Tetapi barang hasil curian belum sempat terjual. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban berangkat ke kantor di Juwiring, Klaten. Sedangkan istri korban menjemput anaknya pulang sekolah.

Sepulang istri korban dari menjemput anak dari sekolah melihat pintu gerbang dan pintu depan sudah dalam keadaan rusak. Istri korban masuk melihat rumah sudah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo," kata dia.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa CCTV di lokasi. Tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan para pelaku pencurian.

"Para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com