Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

Kompas.com - 04/10/2022, 23:42 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Ayah korban, YS, berharap polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Kami takut tidak mendapat keadilan, karena pelaku ini orang yang berpengaruh," kata YS melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).

YS berharap dukungan dari pemerintah agar membantu mengawal kasus sampai tuntas. Sebab dirinya sangat lemah dibanding pelaku yang memiliki pengaruh di daerahnya.

Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa

"Keluarga pelaku takutnya menekan 4 orang santri, yang berstatus saksi. Kalau ada lembaga lembaga perlindungan korban dan saksi (LPKS), kami mohon dibantu," kata YS.

Selain saksi takut dipengaruhi, sambung YS, tempat kejadian perkara (TKP) atau kamar korban sudah dihancurkan. Dengan demikian, sejumlah barang bukti bisa saja hilang.

Saat ini korban sangat trauma dan terancam kehilangan masa depan. Untuk itu, dia berharap ada pihak yang membantu pembiayaan, agar dia bisa melanjutkan pendidikan dan keluar dari pondok tersebut.

Kekerasan seksual dilakukan pelaku sejak 2019. Semua dilakukan pelaku dengan rayuan sampai dengan ancaman.

"Korban itu diancam. Dia itu pemimpin sekaligus pengasuh di pondok. Jadi korban tidak berani mau melawan," kata YS lagi.

Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan, pelaku AA (44) pimpinan pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan para saksi. 

"Korban LA (19) adalah santriwati sekaligus staf pelaku di pesantren," kata Shirlen.

Shirlen menjelakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku, korban, dan para saksi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak 2019 sampai September 2022.

"TKP-nya itu di dalam kamar korban," kata Shirlen.

Pelaku memasuki kamar korban dan melalukan kekerasan seksual. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada siapa pun.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com