Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki 2 Bulan, Pembuang Bayi di Lampung Ternyata Pasangan Mahasiswa

Kompas.com - 01/10/2022, 17:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi setelah dua bulan penyelidikan. Pelaku adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di Jalan Gatot Subroto pada 11 Agustus 2022 lalu di dalam sebuah kardus di depan rumah warga.

Baca juga: Yulis Jadi Tersangka karena Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Kasat Reskrim Upayakan Restorative Justice

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto, membenarkan pelaku pembuangan bayi itu telah ditangkap pada Jumat (30/9/2022).

"Benar (sudah ditangkap) setelah kita lakukan penyelidikan selama dua bulan," kata Adit saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).

Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pelaku pembuangan bayi baru lahir itu adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Pringsewu.

Keduanya adalah AZ (22) warga Kabupaten Pringsewu dan RD (20) warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan panik akan diamuk keluarga mereka.

"Kedua pelaku pacaran sudah satu tahun, lalu berhubungan badan di luar pernikahan," kata Adit.

Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Begitu lahir, kedua pelaku langsung membawa bayi itu ke Kota Bandar Lampung.

Sebelum membuang bayi, kedua pelaku mencari kardus dan perlengkapan bayi seperti dot, bedak, popok, hingga minyak telon.

"Sampai di lokasi yang saat itu sepi, bayi itu diletakkan di depan rumah warga. Keduanya lalu langsung kembali ke Pringsewu," kata Adit.

Adit menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak di dalam kardus di depan rumah warga di Bandar Lampung.

Pada kardus dimana sang bayi tergeletak terdapat pesan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol)  Adit Priyanto membenarkan bayi tersebut ditemukan pada Senin (11/7/2022) malam.

Adit mengatakan, kondisi bayi saat ditemukan itu dalam kondisi sehat dan diperkirakan berusia kurang dari satu minggu.

Bayi laki-laki berkulit putih itu tergeletak di dalam sebuah kardus kemasan minyak goreng dengan beberapa kelengkapan peralatan bayi seperti susu dan botol susunya.

Pada kardus tersebut juga ditemukan sebuah tulisan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

"Kepada ini, saya ingin menitipkan anak saya yang bernama Reynaldo."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com