Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dit Resnarkoba Polda Sulut Tangkap 2 Tersangka Sabu di Minahasa Tenggara

Kompas.com - 29/09/2022, 12:39 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (17/9/2022).

"Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan," kata Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Rabu (28/9/2022).

Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9/2022) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.

Baca juga: Barkategori Risiko Tinggi, 3 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

"Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK," ujar Budi.

Sementara itu, petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.

"Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9/2022), sekitar pukul 00.15 Wita," sebutnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening," ujar Budi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan satu tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, dua buah handphone, lima buah plastik klip bening, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah alat penghisap sabu, lima buah korek api gas, dua pack plastik klip bening, dan satu buah gunting.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," jelas Kombes Pol Budi Samekto.

Baca juga: Pria Bersenjata Bunuh 6 Polisi Meksiko di Daerah Perang Kartel Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com