Salin Artikel

Dit Resnarkoba Polda Sulut Tangkap 2 Tersangka Sabu di Minahasa Tenggara

"Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan," kata Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Rabu (28/9/2022).

Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9/2022) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.

"Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK," ujar Budi.

Sementara itu, petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.

"Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9/2022), sekitar pukul 00.15 Wita," sebutnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening," ujar Budi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan satu tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, dua buah handphone, lima buah plastik klip bening, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah alat penghisap sabu, lima buah korek api gas, dua pack plastik klip bening, dan satu buah gunting.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," jelas Kombes Pol Budi Samekto.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/123951678/dit-resnarkoba-polda-sulut-tangkap-2-tersangka-sabu-di-minahasa-tenggara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke