Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ponsel dan Celana Dalam Mantan Istri di Lamongan Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/09/2022, 19:23 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kedapatan mencuri telepon genggam dan celana dalam milik mantan istrinya, SL (40) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum.

Sebab mantan istrinya, NA (33), tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Sebelumnya, SL sempat didakwa dengan Pasal 362 KUHP usai kedapatan mencuri telepon genggam merk Samsung A52 dan tujuh celana dalam milik NA.

Baca juga: Bebas dengan Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Motor Nangis Peluk Anak Istri

Namun berkat upaya restorative justice atau keadilan restoratif, SL dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian SL. 

Adapun pencurian tersebut dilakukan SL ketika bertandang ke rumah mantan istrinya pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditahan oleh penyidik tanggal 26 Agustus 2022, dilanjutkan kepada kami, sampai kami keluarkan tanggal 14 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/9/2022).

Adapun kejadian pencurian itu bermula ketika SL mendatangi rumah NA, dengan maksud untuk mengambil ijazah miliknya yang ada di rumah korban.

Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga SL langsung saja masuk ke dalam rumah korban. Namun SL tak bisa menemukan ijazahnya.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

SL malah nekat mengambil telepon genggam milik mantan istrinya yang tergeletak di atas meja. Selain ponsel, SL juga membawa tujuh celana dalam milik NA dan kemudian ditaruh di kandang bebek.

"Dia mengaku, mencuri barang-barang korban karena sakit hati, cemburu pada mantan istrinya karena telah diceraikan. Padahal, dia mengaku masih sayang (pada NA)," ucap Agung.

NA yang tidak menerima tindakan pencurian tersebut, kemudian melapor ke polisi. Oleh polisi SL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun Kejari Lamongan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sebelum kasus diajukan ke meja persidangan.

Agung menjelaskan, Kejari Lamongan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice, usai mempertimbangkan dan merespons nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Yakni, menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan.

Baca juga: Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat Restorative Justice

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku telah meminta maaf dan sudah menyadari kesalahan yang sempat dilakukan," kata Agung.

Agung menambahkan, restorative justice dalam perkara ini dimulai dengan meminta keterangan dari tokoh masyarakat desa dan juga korban. Adapun jaksa selaku fasilitator, kemudian menggelar mediasi antara pelaku dan korban.

Di mana hasil kesepakatan antara korban dan pelaku, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Hingga akhirnya, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com