KOMPAS.com - Seorang anak dengan keterbelakangan mental di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 orang pelaku.
Para pelaku pemerkosaan tersebut sebagian telah lanjut usia (lansia), sementara korban diketahui masih di bawah umur.
Masing-masing pelaku berinisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).
Dirangkum dari regional.kompas.com, Rabu (21/9/2022), berikut adalah fakta-fakta pemerkosaan anak keterbelakangan mental di Banyumas.
Baca juga: Pemerkosaan Anak Keterbelakangan Mental oleh 8 Orang di Banyumas Terbongkar Setelah Korban Hamil
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol, Agus Supriadi mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan telah terjadi sekitar setahun, yakni sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.
"Peristiwanya di tempat dan waktu yang berbeda," kata Agus, Rabu (21/9/2022).
Agus mengatakan, saat ini 8 orang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun kasus pemerkosaan ini baru terbongkar setelah korban yang berusia 15 tahun diketahui tengah hamil.
Agus mengatakan, orangtua korban merasa curiga karena sang anak tak kunjung menstruasi.
Baca juga: 8 Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental di Banyumas adalah Tetangga Korban
Korban pun akhirnya bercerita pada orangtuanya bahwa ia telah diperkosa oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui korban telah hamil tiga bulan," ungkap Agus.
Setelah mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor pada kepolisian.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Agus mengungkapkan, para pelaku memberi uang Rp 10.000 hingga Rp 50.000 kepada korban.