Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD Negeri di Pontianak Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Lapor Polisi

Kompas.com - 19/09/2022, 23:51 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan membuat laporan polisi terkait penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Kecamatan Pontianak Utara, oleh warga yang mengaku ahli waris tanah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kendati ahli waris mengeklaim gugatan atas tanah tersebut telah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, namun eksekusi lahan tidak bisa dilakukan secara pribadi.

"Tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan, karena eksekusi harus melalui pengadilan," kata Edi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Warga Mengaku Ahli Waris Tanah Menyegel Sekolah Dasar Negeri di Pontianak

Terkait hal tersebut, Edi telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk membuat laporan polisi atas dugaan mengganggu ketertiban fasilitas publik.

"Kita laporkan ke polisi. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses," ucap Edi.

Edi menegaskan, secepatnya segel akam dibuka untuk memastikan proses belajar mengajar tetap dilakukan.

“Sekolah tersebut sudah masuk aset Pemkot Pontianak, kita akan segerakan harus dibuka segelnya," tutup Edi.

Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah menyegel Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Selain memasang rantai gembok di pagar, pihak ahli waris juga membentangkan spanduk, serta mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang membuka segel tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, M Atief Eko Paragawan mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan hingga hari ini tidak ada ganti rugi atas lahan seluas 1.200 meter per segi dari Pemkot Pontianak.

Menurut Arief, penyegelan ini bukan kali pertama, sebelumnya tahun 2020 juga dilakukan hal yang sama.

"Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, di mana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak," kata Arief kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Arief menerangkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan sejak tahun 2020 hingga ke Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris," tegas Arief.

Bahkan, terang Arief, pihaknya sudah dua kali berupaya bertemu dengan Wali Kota Pontianak namun tidak diterima.

Arief mengaku, pernah ada jawaban dari Pemkot Pontianak, di mana ahli waris ditawarkan tukar guling lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

"Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,"sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com