Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot di Ambon Ditikam Seorang Pria, Korban yang Terluka Sempat Menyetir ke RS

Kompas.com - 18/09/2022, 16:25 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - BP, seorang pria di kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi setelah menikam seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan sebilah pisau.

Akibat penikaman itu, korban Welhemus Suripatty (31), menderita luka tusuk di bagian punggung kanannya.

Baca juga: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Ambon Terus Meningkat sejak 2017

Setelah menikam korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban yang terluka memilih tetap menyetir angkot menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, aksi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (16/9/2022).

“Saat korban tiba di lokasi kejadian, pelaku yang menghampiri korban sempat bertanya ke korban, apakah kamu yang lapor saya ke polisi? Korban langsung melancarkan aksinya,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Sebelum melakukan penikaman, pelaku sempat melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Sopir angkot itu pun menghindar.


Lalu, pelaku langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusuk bagian punggung korban.

“Kemudian pelaku langsung kabur, sedangkan korban yang dalam kondisi terluka langsung pergi ke rumah sakit dengan angkotnya,” ujarnya.

Pelaku yang mendapatkan laporan langsung bergerak memburu pelaku. Polisi pun menangkap pelaku di kawasan Wayame, Ambon, pada Sabtu (18/9/2022) malam.

Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Moyo mengatakan, pelaku nekat menikam korban karena diduga memiliki dendam pribadi.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Ambon, Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Harga BBM

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com