Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Agen Bank di Desa- desa, 4 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/09/2022, 17:03 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Empat orang sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi yang modusnya menyasar agen bank di desa- desa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jumat (16/9/2022).

Sebelum ditangkap, keempatnya yang berinisial KD, BBM, UD, dan A sempat melancarkan aksinya di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sirampog, Brebes.

Dua di antara mereka merupakan warga Sirampog Brebes. Sementara dua lainnya berasal dari Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ingin Punya Motor, Sopir di Sleman Ditangkap Warga Saat Nekat Mencuri

"Tersangka mendatangi agen bank untuk mentransfer uang palsu ke rekeningnya. Sejauh ini, sudah ada tiga agen bank di Sirampog yang menjadi korban," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat pres rilis, Jumat (16/9/2022).

Faisal menjelaskan, aksi tersangka terbongkar pada Senin (8/8/2022) lalu. Saat itu, tersangka mengedarkan lewat transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 di beberapa agen bank di Desa Benda, Sirampog.

"Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak melakukan transfer sejumlah uang," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, modus tersangka yakni dengan mencampurkan uang asli dengan yang palsu untuk disetorkan ke agen bank dengan rekening atas nama tersangka BMM.

Setelah berhasil melakukan, tersangka KD meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka sebagian menggunakan uang palsu 29 lembar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A," ungkapnya.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 571 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016.

Sementara, total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil dari hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta.

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Selain di Jateng, pelaku juga beraksi di Jawa Barat. Uang palsu yang diedarkan di Jawa Barat sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000.

Tersangka diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Faisal.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut Polres Brebes melibatkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Moh Ramadi.

Ramadi dilibatkan untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah palsu dengan memberi catatan perbedaan. 

"Ada beberapa perbedaan antara uang yang asli dengan Upal yang diedarkan oleh para pelaku. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air," kata Ramadi.

Ramadi mengimbau masyarakat atau agen untuk dapat mengecek uang tersebut asli atau palsu dengan 3D yaitu, Dilihat, Diraba dan Diterawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com