SAMARINDA, KOMPAS.com – Hasanuddin Masud dilantik jadi ketua DPRD Kaltim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim tanpa dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi di Hotel Mercure, Samarinda, Senin (12/9/2022).
Isran Noor bahkan menyatakan masih mengakui Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim yang digantikan Hasanuddin Masud. Makmur dan Hasan Masud sama-sama kader Golkar. Di DPRD Kaltim fraksi Golkar menguasai mayoritas kursi, sehingga mendapat jatah ketua.
Makmur menduduki jabatan itu sejak 2019 dan baru berakhir 2024 mendatang. Namun, Maret tahun lalu Golkar mengusulkan pergantian, tapi Makmur melawan.
Baca juga: Duduk Perkara Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila
Sejak itu polemik meruncing. Makmur menggugat SK pergantian itu ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk dibatalkan. Putusan hakim mengabulkan sebagian. Hakim menyatakan masa jabatan Makmur masih berlaku hingga 2024 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor:161.64-4353/2019.
Tapi, putusan hakim tak menghentikan langkah pelantikan Hasanuddin Masud.
DPRD Kaltim merujuk dua SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.64-5129/2022 tentang pengangkatan Hasanuddin Masud dan SK pemberhentian Makmur HAPK, Nomor 161.64-5128/2022 yang terbit pada pada 16 Agustus 2022.
Kedua SK Mendagri itu turun, setelah DPRD Kaltim memproses surat usulan Golkar mengganti Makmur. Meski surat yang diajukan DPRD Kaltim ke Kemendagri melalui Gubernur itu, beberapa kali tak dihiraukan Isran.
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendagri akhirnya mengambilalih dan menerbitkan dua SK di atas yang jadi dasar pelantikan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mempersilakan Makmur menyampaikan hasil putusan PN Samarinda atas gugatannya ke Kemendagri.
Baca juga: Pelukan Bupati Thoriq Usai Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri
“Nanti ditelaah Mendagri dan apapun keputusannya (Mendagri), kita laksanakan,” ungkap Sigit.
“Untuk pelantikan ini, DPRD sifatnya melaksanakan SK Mendagri. Kalau kita tidak laksanakan, nanti kita nanti ditegur,” tambah dia.
Dari 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 22 anggota yang menghadiri pelantikan Hasanuddin Masud. Namun, pelantikan tersebut tetap dianggap sah karena berjalan sesuai mekanisme.
Makmur merupakan tokoh senior Golkar Kaltim. Ia mantan Bupati Berau dua periode. Ketika DPD Golkar dipimpin mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Makmur menduduki posisi strategis yakni ketua harian Golkar.
Posisi itu terus ia jabat hingga Rita ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Golkar Kaltim ketika ditangan Rita moncer. Menguasai mayoritas kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif dihampir 10 kabupaten dan kota.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Salah Ucap Pancasila, PKB Jatim: Lumrah, Beberapa Pejabat Juga Pernah