Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Diakomodasi, Warga Mentawai Uji Formil UU Sumbar ke MK

Kompas.com - 09/09/2022, 10:53 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat orang warga Mentawai, Sumatera Barat resmi mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji formil itu diajukan secara online oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Setiadi dan Basilius Naijiu pada Kamis (8/9/2022) pukul 15.58 WIB.

Dalam tanda terima terima pengajuan yang ditandatangani Penitera Muhidin itu disebutkan kuasa pemohon atas nama Marhel Saogo.

"Betul kita kemarin sudah mengajukan permohonan uji formil UU Sumatera Barat itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Dedi Juliasman Sakatsilak yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Mengenal Suku Mentawai, dari Sejarah hingga Kebudayaan

Dedi mengatakan tujuan uji formil itu adalah untuk membatalkan pemberlakuan UU tersebut karena dinilai tidak mengakomodir adat istiadat suku Mentawai di dalamnya.

"Selain itu pembuatan UU tersebut tidak melibatkan warga Mentawai," jelas Dedi.

Dedi menyebutkan jika UU itu akhirnya dibatalkan pihaknya berharap nanti ada UU yang bisa mengakomodasi adat istiadat suku Mentawai.

"Harus ada mengakomodir suku Mentawai. Mentawai sendiri merupakan salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki suku dengan keunikan sendiri. Ini harus dihargai," kata Dedi.

Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.Susi Ivvaty Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menolak dan menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.

"Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com