CILEGON, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).
Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).
Baca juga: Saat Jokowi Kunjung Masjid dan Gereja di Bawah Tanah Papua
"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima Kompas.com.
Untuk itu, mereka menuntut DPRD dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk menegakkan aturan tentang pendirian rumah ibadah selain masjid berdasar pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.
"Secara tegas dan dengan putusan wali kota untuk menolak dan melarang pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon," katanya.
Baca juga: Cerita Wali Kota Cilegon Saat Mobilnya Diadang Demonstran di Jakarta
Kemudian, Wali Kota Cilegon diminta untuk segera membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang yang berlaku sepanjang zaman.
Lebih lanjut, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Suat Keputusan Wali Kota memeritahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB).
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Dikatakan Helldy, pada Selasa (6/9/2022), panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi.
Yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan," kata Helldy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi ke Cilegon Digagalkan Polres Lampung Selatan
Kemudian persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-undang Cipta Kerja," jelas Helldy.
Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), Helddy mengaku hanya memenuhi keinginan massa.