Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 15 Tahun di Lampung Diperkosa Lalu Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban dengan Pecahan Kaca

Kompas.com - 07/09/2022, 19:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IT (15), siswi SMP asal Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan tewas di perkebunan karet pada Selasa (6/9/2022) pagi.

Mayat IT pertama kali ditemukan penderes karet pada pukul 06.00 WIB dengan luka parah di bagian leher.

Dari keterangan polisi, IT ternyata meninggalkan rumah sejak Senin (5/9/2022) malam. Terakhir kali ia pamit ke keluarga untuk beli kerupuk.

Dari keterangan warga, IT terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah Dusun Kalirejo.

Baca juga: Pamit Beli Kerupuk Malam Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Dibunuh dan diperkosa tetangga sendiri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni KRS (21) yang tak lain tetangga korban.

Senin malam, KRS menghubungi korban dan mereka bertemu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu IT pamit ke keluarga membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.

KRS kemudian mengajak IT ke arah perkebunan karet. Di lokasi tersebut pelaku menbujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Ia pun memaksa korban menyerahkan ponselnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan korban menolak memberikan ponselnya.

Saat itu pekaku terus memaksa dan menganiaya korban. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat dengan ikat pinggang miliknya sendiri.

Lalu pelaku mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.

"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Lampung, Korban Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Tersangka KRS dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com