Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 00:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA (15), terdakwa anak kasus pembunuhan berencana.

IA yang masih berstatus pelajar SMP itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap temannya, WS (13), di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

“Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dalam persidangan di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/9/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

 

Majelis menuturkan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan kopi di Desa Baleagung.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain menghilangkan nyawa.

Kemudian, perbuatan tersebut telah melanggar nilai-nilai, norma-norma agama. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan memiliki masa depan. Selain itu, dalam persidangan anak kooperatif. 

Majelis hakim juga menguraikan, bahwa latar belakang perbuatan tersebut adalah ketika pada 2 Agutus 2022, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS (13).

Kemudian, terdakwa anak malu karena ketahuan mencuri HP korban.

Dalam persidangan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis.

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin mengatakan, kecewa dengan vonis tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com