Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Ratusan Kilogram Dokumen Penting di Kantor Pemerintahan Pati, Otak Pelakunya Diringkus

Kompas.com - 30/08/2022, 22:09 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Otak sekaligus eksekutor pencurian ratusan kilogram dokumen penting di kantor pemerintahan Pati, JHK (44), diringkus jajaran Sat Reskrim Pati.

JHK ini disebut mencuri bertumpuk-tumpuk surat penting di kantor DPRD, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing berujar, JHK, warga Kecamatan Dukuhseti, Pati itu dibekuk awal pekan ini, atau beberapa hari setelah kasus lenyapnya banyak arsip di tiga kantor tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Pencurian Dokumen, Kapolri Diminta Mediasi Bareskrim-BNN

Selain JHK, Sat Reskrim Polres Pati juga mengamankan tiga rekannya yang ikut membantu pencurian. Saat ini ketiganya masih berstatus saksi.

"Kami amankan kemarin, sudah kabur ke luar Pati," kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).

Menurut Tobing, aksi pencurian dokumen-dokumen di delapan ruang fraksi DPRD Pati, kantor Satpol PP Pati, dan Disdagperin Pati tersebut berlangsung lima kali, mulai dari rentang 5 Agustus hingga 24 Agustus.

Pelaku masuk menggondol tumpukan dokumen saat malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas jaga yang bertanya tidak menaruh curiga lantaran pencuri mengatasnamakan nama pimpinan.

"Jadi pencuri bisa leluasa masuk kantor walau ada penjaga karena dia mencatut nama pimpinan di situ. Saya diperintah pak ini. Untuk yakinkan petugas jaga saja. Penjaga pun takut mau konfirmasi, makanya percaya saja," kata Tobing.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tumpukan dokumen penting tersebut karena faktor ekonomi.

Dokumen-dokumen yang dikumpulkan dari hasil maling tersebut dijual ke pengepul barang rongsokan. Pelaku JHK diketahui baru saja merintis usaha jual beli barang rongsokan.

Meski demikian, kepolisian masih berupaya mendalami apakah ada motif lain.

"Dokumen kertas yang dicuri kemudian dijual rosok. Sekali ngambil satu pikap laku Rp 3-4 juta. Kami amankan uang Rp 1,2 juta, sebanyak 710 kilogram dokumen dari tiga kantor yang jika dijual laku Rp 10 juta, alat timbang dan mobil pikap. Itu dokumen tahun 2016-2021," kata Ghala.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Turis AS Bantu Gagalkan Upaya Pencurian Dokumen Magna Carta di Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com