SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta aparat kepolisian untuk terus mengembangkan kasus dugaan jual-beli tanah di eks Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Baru-baru ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka dugaan jual-beli tanah eks Bong Mojo.
"Saya mohon ke Pak Kapolresta (Solo) dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Permukiman Liar di Lahan Makam Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan
Putra sulung Presiden Jokowi ini menduga, pelaku dalam kasus dugaan jual-beli tanah di eks Bong Mojo tidak hanya dua orang.
Mengenai kemungkinan ada terangka lain, Gibran menyerahkan penanganan kasus dugaan jual-beli tanah eks Bong Mojo kepada kepolisian.
"Saya yakin itu bukan cuma dua orang saja. Harus diburu pelaku yang lain. Tapi ini tugasnya Pak Kapolresta," jelas Gibran.
Terkait bangunan yang berdiri di lahan tersebut, jelas suami Selvi Ananda bakal dirobohkan karena ilegal.
"Ya kan ilegal. Ya nanti sik (dulu) penting wargane wis ngerti sik (penting warganya tahu dulu). Posisinya salah," ungkap Gibran.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Kota Solo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Diduga Banyak Oknum Bermain dalam Kasus Lahan Bong Mojo Solo, Polisi Dalami Tersangka Baru
Sebelumnya, Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah adanya laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah (Disperum) Kota Solo, sejak 10 Agustus 2022.
Dalam kasus ini sudah diperiksa belasan saksi. Dasar penyelidikan, berdasarkan barang bukti kepemilik tanah makam bong mojo, berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No 62 dan SHP No. 71 atas nama Pemerintah Kota Solo.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) mengaku melakukan dugaan jual beli tanah sejak tahun 2021.
"Peran tersangka G mengaku membersihkan dan meratakan tanah luas kurang lebih 80 meter persegi. Kemudian yang bersangkutan atau saudara mendirikan bangunan semi permanen selanjutnya di tempat yang bersangkutan," jelas AKBP Gatot di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, pada Desember 2021 tersangka G mengaku bertemu dengan warga berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli.
Baca juga: Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, 2 Tersangka Bermodus Ganti Rugi Bersih-bersih Lahan
"Disepakati harga Rp 24 juta, yang dibayar secara bertahap empat kali. Kemudian pada bulan april 2022 pembayaran angsuran terakhir senilai Rp 15 juta," jelasnya.
Kemudian tersangka S mengaku memiliki atau membeli lahan sejak 2018, dari seorang yang tidak dikenal.
"Setelah pembeli, tersangka S melakukan pemasangan cakar ayam dan fondasi (kontruksi bangunan) dengan alasan karena longsor. Pada April 2022 tersangka ditemui saksi SS yang tertarik membeli tanah yang ditempati tersangka," jelasnya.
"Dari hasil pertemuan itu, terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp 8.250.000," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.