SOLO, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kota Solo, mengaku melakukan aksinya dengan modus uang ganti rugi pembersihan lahan.
Kedua tersangka, berinisial G (60) dan S (40), mengaku mengetahui lahan yang dijualbelikan merupakan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, berdasarkan barang bukti kepemilikan tanah makam Bong Mojo, berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) 62 dan SHP 71.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Makan Bong Mojo Solo
Namun, karena desakan ekonomi, serta adanya kesepakatan pembeli maka adanya transaksi jual beli lahan dengan harga jutaan rupiah per kavlingnya.
"Jadi tidak ada iming-iming dari tersangka. Ini sepenuhnya untuk keuntungan pribadi, bersangkutan menyampaikan transaksi ini uang ganti rugi pembersihan lahan. Jadi sama-sama tahu tanah milik Pemkot Solo," jelas Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, Kamis (18/8/0222).
Lanjut Wakapolresta, sejak melakukan aksinya pada 2021 lalu, dua tersangka mengaku tidak pernah melakukan promosi atas dugaan jual beli lahan tersebut.
"Tersangka tidak menawarkan melalui media sosial. Tersangka mengaku hanya membersihkan kemudian ada pembeli datang kemudian transaksi jual beli ketemu langsung. Tidak mengenal satu sama lain," ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHPidana, dengan hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka tidak dilaksanakan penahanan karena ancaman penjara kurang dari 5 tahun.
Sementara itu, tersangka G mengaku setelah melakukan transaksi penjualan lahan seharga Rp 24 juta, langsung dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Awalnya bersih-bersih, saya sudah di situ 10 tahun. Ada orang datang ke sini mau cari lokasi terus tempat saya diganti rugi. Sama-sama tahu tanah pemerintah. Keadaan kepepet (mendesak), buat beli baju, beras lain-lain juga," kata G saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Sedangkan, tersangka S mengaku nekat melakukan aksi dugaan jual beli lahan tersebut untuk perawatan dan pengobatan mertuanya. Sebab, selama ini hanya berkerja sebagai tukang parkir.
"Awal saya menolak, karena mertua saya sakit jadi saya menghubungi lagi yang mau beli dulu lahan yang saya bersihkan," jelasnya S, saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo Kota Solo, 19 Orang Diperiksa, 2 Berpotensi Jadi Tersangka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.