Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Banyak Oknum Bermain dalam Kasus Lahan Bong Mojo Solo, Polisi Dalami Tersangka Baru

Kompas.com - 18/08/2022, 19:27 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Ratusan bangunan berdiri di eks pemakaman Bong Mojo, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mendalami adanya tersangka baru kasus dugaan jual beli lahan tersebut.

Hal ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka berinisial G (60) dan S (40) yang ditetapkan pada Kamis (18/8/2022). Mereka menjelaskan, oknum  penjual lahan bukan hanya mereka saja.

"Saya jual itu lahan yang saya bersihkan, seharga Rp 8 jutaan. (Penjual lain) kemungkinan masih ada, tapi saya tidak mau tahu," kata tersangka S saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, 2 Tersangka Bermodus Ganti Rugi Bersih-bersih Lahan

Bahkan, tersangka G yang mengaku bertempat tinggal lahan eks Bong Mojo selama 10 tahun, mendapati oknum-oknum yang tidak dikenalnya melakukan pengukuran dan pematokan lahan.

"Selain saya, ada yang lain tapi belum ketangkap. Itu bukan teman-teman saya. Kan saya di sana sudah 10 tahun, saya tahu ada pendatang membersihkan terus pematokan lahan, terus dijual. Dia itu bukan untuk ditempati," jelas G, saat di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto menjelaskan, dari pengakuan tersangka dan sejumlah saksi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan tersangka baru.

"Penyidik kita masih mendalami dua tersangka ini, tetapi nanti akan kita kembangkan kita sesuai SHP (sertifikat hak pakai) 62 dan SHP 71," jelas AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Makan Bong Mojo Solo

Lanjut Gatot, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah 4 kali melakukan gelar perkara setelah menindaklanjuti laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah (Disperum) Kota Solo

"Untuk gelar perkara pertama dan kedua kita melaksanakan perkara penyelidikan untuk menentukan arah penyelidikan, dan perkembangan hasil penyelidikan," ungkap AKBP Gatot.

Lalu, lanjut Wakapolresta, pada gelar perkara ke-4, pada tanggal 18 Agustus 2022, Polresta Solo menetapkan 2 tersangka berinisial S dan G warga Kota Solo, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com