Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya Bebas Murni

Kompas.com - 25/08/2022, 11:51 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Yan Prana Jaya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau akhirnya menghirup udara segar setelah bebas dari penjara.

Yan sebelumnya mendekam di penjara atas kasus korupsi.

Bebasnya Yan Prana Jaya dari jeruji besi dibenarkan oleh Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.

Baca juga: 13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

"Yang bersangkutan (Yan Prana Jaya) bebas murni. Bebasnya kemarin sore jam 16.00 WIB, Rabu (24/8/2022)," ujar Koko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, terpidana korupsi itu bebas mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi.

"Putusan pidana dua tahun. Denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022," sebut Koko.

Yan Prana beberapa kali mendapat remisi, yakni remisi umum susulan pada 2021 selama 1 bulan, remisi khusus susulan tahun 2022 1 bulan, dan remisi umum susulan 3 bulan.

"Total remisi yang diperoleh 5 bulan," sebut Koko.

Divonis 3 tahun penjara, rugikan negara Rp 1,8 miliar

Sebagaimana diberitakan, Yan Prana Jaya divonis tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran di Bappeda Kabupaten Siak, Riau tahun 2013-2017. Yan diduga merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi Hakim Anggota, Darlina dan Iwan Irawan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).

Yan mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan.

Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6/2021) lalu, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com