Selain tuntutan penjara 7 tahun 6 bulan, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 300 juta.
Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.896.349.844.
Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kabupaten Siak, sekitar Januari 2013-2017.
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
Baca juga: Mantan Kasir Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Penjelasan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan
Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Yakni, anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Penetapan tersangka dilakukan, karena Yan Prana diduga telah memotong anggaran rutin di Kantor Bappeda Siak.
Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.