JAMBI, KOMPAS.com - Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi perempuan berinisial NA, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: Menolak Buka Baju Saat Mandi, Suami di Jambi Ternyata Seorang Wanita, Ketahuan Usai 10 Bulan Menikah
Dalam persidangan di PN Jambi, Rabu (24/8/2022), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Alex Pasaribu, serta dua hakim anggota, Rintis Candra dan Fhytta Sipayung, menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik.
Baca juga: Pelaku Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara NA: Tidak Sepadan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Alex Pasaribu, ketika membacakan amar putusan, di PN Jambi, Rabu.
Baca juga: Kisah Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi: Mulai dari Kencan Online
Alex mengatakan, Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, yaitu Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: 10 Bulan Menikah, Istri Baru Tahu Suaminya Ternyata Seorang Wanita, Terungkap gara-gara Ini
Adapun yang memberatkan hukuman Erayani adalah karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, serta karena perbuatannya, korban mengalami trauma.
Sementara yang meringkankan, terdakwa yang menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Atas putusan ini, Penasihat Hukum Erayani, Ineng Sulastri, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, Haryono dan Sukmawati menyatakan hal yang sama.