JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku kasus perempuan menikahi perempuan, Erayani alias Ahnaf Arrafif dituntut 8 tahun penjara karena penyalahgunaan gelar akademis.
Pihak korban memandang, tuntutan jaksa belum sepadan dengan daya rusak dan kerugian yang muncul akibat perbuatan pelaku.
"Menurut klien kami NA, tuntutan itu tidaklah sepadan dengan apa yang telah terdakwa perbuat," kata Pengacara NA, Fifian Elsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Jambi Ditemukan Tewas di Septic Tank, Keluarga Duga Dibunuh
Ia mengaku sangat dirugikan setelah mengalami pernikahan sesama jenis dengan Erayani.
Kerugian itu menyangkut psikis. Ia trauma setelah kasus ini terungkap.
Kemudian ada kerugian materil, yakni kerugian uang yang digunakan Erayani sebesar Rp 300 juta.
Dia menyebut, secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif, berasal dari tabungan dan jual emas.
Baca juga: Hasil Otopsi Ulang Jadi Patokan Penyidikan, Ayah Brigadir J: Apapun Hasilnya Kita Berlapang Dada
Selain itu juga uang dari pinjol atau pinjaman online, yang menggunakan namanya. Dia merasa sangat sangat hancur sejak nikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan.
Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani seorang pengangguran.
NA sendri sebelum menikah dengan Erayani bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.