Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erayani, Perempuan yang Nikahi Perempuan di Jambi, Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2022, 14:36 WIB
Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi perempuan berinisial NA, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Menolak Buka Baju Saat Mandi, Suami di Jambi Ternyata Seorang Wanita, Ketahuan Usai 10 Bulan Menikah

Dalam persidangan di PN Jambi, Rabu (24/8/2022), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Alex Pasaribu, serta dua hakim anggota, Rintis Candra dan Fhytta Sipayung, menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik.

Baca juga: Pelaku Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara NA: Tidak Sepadan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Alex Pasaribu, ketika membacakan amar putusan, di PN Jambi, Rabu.

Baca juga: Kisah Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi: Mulai dari Kencan Online

Alex mengatakan, Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, yaitu Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: 10 Bulan Menikah, Istri Baru Tahu Suaminya Ternyata Seorang Wanita, Terungkap gara-gara Ini

Adapun yang memberatkan hukuman Erayani adalah karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, serta karena perbuatannya, korban mengalami trauma.

Sementara yang meringkankan, terdakwa yang menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, Penasihat Hukum Erayani, Ineng Sulastri, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, Haryono dan Sukmawati menyatakan hal yang sama.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Erayani dengan hukuman delapan tahun penjara.

Usai hakim membacakan amar putusan itu, dari layar di ruangan sidang, Erayani yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta jilbab dan masker berwarna hitam, tampak menangis dan menunduk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erayani menjadi terdakwa dalam perkara penggunaan gelar akademik.

Dia mengaku sebagai seorang pria yang berprofesi sebagai dokter lulusan luar negeri untuk menarik perhatian perempuan.

Sebelum kasus penggunaan gelar akademik ini terungkap, Erayani berhasil memperdaya seorang wanita berinisial NA melalui situs kencan online.

Setelah perkenalan dari situs kencan tersebut, keduanya bertemu dan merencanakan pernikahan.

Kemudian pada 18 Juli 2021, Erayani dan NA menikah siri atas saran dari paman korban.

Pernikahan itu hanya berlangsung selama 10 bulan, karena ibu NA mencurigai bahwa Erayani merupakan seorang wanita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com