Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Erayani dengan hukuman delapan tahun penjara.
Usai hakim membacakan amar putusan itu, dari layar di ruangan sidang, Erayani yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta jilbab dan masker berwarna hitam, tampak menangis dan menunduk.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erayani menjadi terdakwa dalam perkara penggunaan gelar akademik.
Dia mengaku sebagai seorang pria yang berprofesi sebagai dokter lulusan luar negeri untuk menarik perhatian perempuan.
Sebelum kasus penggunaan gelar akademik ini terungkap, Erayani berhasil memperdaya seorang wanita berinisial NA melalui situs kencan online.
Setelah perkenalan dari situs kencan tersebut, keduanya bertemu dan merencanakan pernikahan.
Kemudian pada 18 Juli 2021, Erayani dan NA menikah siri atas saran dari paman korban.
Pernikahan itu hanya berlangsung selama 10 bulan, karena ibu NA mencurigai bahwa Erayani merupakan seorang wanita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.