Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri

Kompas.com - 24/08/2022, 09:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap MIG (21) alias Gagap, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pria itu ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. 

MIG ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Selasa (23/8/2022) menyatakan tersangka MIG ditangkap di tempat pangkas rambut Jumat (19/8/2022) lalu.

Baca juga: 4 Hal Soal Penangkapan Kapolsek Sukodono, Positif Sabu-sabu hingga Pernah Jabat Kanit Narkoba Polres Sidoarjo

“Tersangka kami tangkap di sebuah barbershop di Pokoh,” kata Dydit.

Dydit mengungkapkan penangkapan tersangka MIG bermula saat polisi mendapatkan informasi sejumlah pemuda bertingkah mencurigakan. Para pemuda itu diduga usai menenggak minuman keras di tempat pangkas rambut wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim turun ke lokasi mengecek kebenarannya.

“Saat kami tanyai identitasnya, tim kami mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya. Kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu buah alat timbangan merek camry,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Saat diperiksa polisi, tersangka MIG mengaku seluruh barang yang ditemukan polisi itu adalah miliknya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti milik tersangka MIG berupa dompet berwarna cokelat, dua telepon genggam bermerek Iphone XS Max warna hitam, serta satu unit mobil Agya warna merah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kata Dydit, peran MIG dalam kasus ini sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman sesuai pasal itu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com