Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut pada Orangtua Jadi Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Teras Rumah

Kompas.com - 22/08/2022, 18:15 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


SALATIGA, KOMPAS.com - Pelaku pembuang bayi di Kota Salatiga mengaku takut kepada orangtua mereka karena telah melahirkan anak di luar nikah.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku ditangkap tujuh hari setelah membuang bayi laki-laki tersebut.

"Pelaku laki-laki DA (23) warga Tangen Kabupaten Sragen dan ibu bayi tersebut NPS warga Serengan Kota Surakarta," jelasnya, Senin (22/8/2022) di Mapolres Salatiga.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Warga, Dirawat di RSUD Salatiga

Indra mengatakan, NPS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi kosnya. Bahkan dia juga memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting.

Menurut Indra, pada Senin (8/8/2022), DA dihubungi NPS yang memberitahu bahwa dirinya mengalami sakit perut.

Hari selanjutnya DA berangkat dari Solo menuju Salatiga untuk siaga dan antisipasi jika dibutuhkan NPS. Dia tiba pukul 20.00 WIB, dan saat masuk ke kamar kos, melihat NPS menggendong bayi.

"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata Indra.

Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.

"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas Indra.

Baca juga: Ratusan Orang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Warga Salatiga

Setelah ada informasi penemuan bayi tersebut, lanjut Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ada tiga saksi yang diperiksa.

"Kita juga melakukan pendalam terhadap barang bukti, termasuk pembelian pampers. Hingga ada dua tersangka yang diamankan," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP.

"Pasal tersebut menyatakan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com