Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 15:54 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Nasib sial dialami oleh empat warga yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah warung kopi, di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, saat asyik bermain judi kartu remi jenis capsa, keempat orang tersebut langsung digerebek oleh aparat kepolisian.

Keempat orang yang ditangkap tersebut yaitu Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi Prasetyo (36).

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengungkapkan peristiwa penggerebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Minggu (21/8/2022) kemarin.

Baca juga: Ditangkap Ikut Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Mengaku Kapok

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya perjudian jenis judi kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang tunai.

"Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi adanya perjudian kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang di warung kopi milik saudara Imam Mahmudi, di Desa Jepangrejo," ucap Budi berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 1.072.000 dan satu set kartu remi 888 flower warna merah.

Para pelaku ditangkap setelah terbukti bermain judi kartu dengan cara menaruh uang taruhan di depan masing-masing. Lalu salah seorang bertugas mengocok kartu remi tersebut.

Selanjutnya, secara bergiliran dibagikan kartu masing-masing berjumlah 13 setiap orangnya.

"Dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com