Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 22/08/2022, 15:35 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan.

Eko sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara

Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.

"Kita mengajukan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Padang karena memiliki bukti baru," kata Kuasa Hukum Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Zulhesni mengatakan, salah satu bukti baru yang akan dijadikan alasan dalam PK itu adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah Kaum Maboet yang menyeret Eko ke penjara.

Dalam sidang PK di PN Padang dengan Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, Senin (20/8/2022) itu hanya mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Eko.

Selanjutnya majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

"Sidang kita tunda hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon," sambung Reza.

Baca juga: Kisah 4 Warga Sumbar, Jadi Tersangka Mafia Tanah dan Ditahan Berbulan-bulan, Polisi Tiba-tiba Sebut Tak Cukup Bukti

Kasus mafia tanah ini berawal  dari seorang pengusaha, Budiman, membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Budiman mengaku memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padang.

"Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk di dalamnya tanah Budiman berdasarkan keputusan Landraad No 90 Tahun 1931," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers dengan wartawan, 24 Juni 2020.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang Dihentikan Polisi, Mantan Kapolda Minta Ungkap Mafia Sebenarnya

Menurut Imam, tersangka mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.

"Budiman akhirnya yakin dan bertemu pada Maret 2016 dan membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," kata Imam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com