SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepala Desa Gedangan dan Kepala Dusun Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah saling melaporkan ke aparat penegak hukum terkait permasalahan tukar guling kas desa yang diduga tidak sesuai prosedural.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, permasalahan itu terjadi bermula Desa Gedangan memiliki aset tanah sawah masih atas nama perseorangan yakni Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 meter persegi (m2).
Dari sejak tahun 1987 sampai tahun 2017 atau sekitar 30 tahun tanah tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Gedangan sebagai tanah lungguh (bengkok) Kaur Umum Desa Gedangan.
Baca juga: Bendahara KONI Kayong Utara Ditemukan Tewas di Bogor, Awalnya Ingin Selesaikan Sengketa Tanah
Dalam SPPT PBB, kata Herdis, tanah tersebut juga disebutkan sebagai lungguh Kaur Umum Desa Gedangan.
Pada 2021, lanjut Herdis, setelah Desa Gedangan memiliki kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu dibentuklah Tim Inventarisasi dan Penyelamatan Aset.
Tim ini dibentuk Kepala Desa Gedangan sebenarnya untuk menyelamatkan aset milik Desa Gedangan yang diduga telah digadaikan oleh kepala desa sebelumnya.
"Bukan karena itu sebenarnya. Karena kepala desa sebelumnya itu tersangkut kasus menggadaikan sertifikat aset. Dari tiga aset itu yang satu kembali terungkap atas nama Suroso. Masih ada dua lagi belum kembali. Sehingga kemudian dibentuk tim itu (Inventarisasi dan Penyelamatan Aset)," ungkap Herdis dikonfirmasi Kompas.com, pada Jumat (19/8/2022).
Di saat melakukan inventarisasi penyelamatan aset Desa Gedangan, tim justru menemukan ada aset Desa Gedangan berpindah tangan diduga ditukar guling tidak sesuai prosedural.
Tanah seluas 3.000 meter persegi milik Desa Gedangan berada di kawasan industri (zona merah) ditukar guling dengan tanah zona hijau seluas 2.800 meter persegi oleh seorang pengusaha.
Proses tukar guling itu diduga terjadi tahun 2017 dilakukan kepala dusun Desa Gedangan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.
Kepala dusun itu diduga juga menerima kompensasi sebesar Rp 250 juta dari tukar guling.
"Di tengah perjalanan tim menemukan ada aset tanah Desa Gedangan yang kemudian berpindah tangan dan ada tanah baru," katanya.
Baca juga: Segera Mediasi, Bupati Maluku Tengah Minta Warga Tak Terprovokasi Bentrok Sengketa Tanah 2 Desa
Kepala desa dan tim kemudian meminta klarifikasi kepala dusun yang menerima kompensasi Rp 250 juta dari proses tukar guling untuk mengembalikan uang tersebut.
"Maka kemudian dikembalikan. Tapi di berita acara adalah menitipkan dari yang bersangkutan sebesar Rp 250 juta ke Pemdes dalam hal ini kepala desa dengan tim. Rekening tersendiri dipisahkan sampai sekarang pun utuh," katanya.
Kepala desa dan tim juga melaporkan dugaan tukar guling yang tidak sesuai prosedural tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo karena telah merugikan Pemdes Gedangan.